Batam  

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H

PEMERINTAH dan DPR RI tengah membahas dua regulasi strategis yang menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana nasional, yakni Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Upaya ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi sebagai bentuk keseriusan negara dalam melakukan reformasi hukum. Namun, dibutuhkan pendekatan yang lebih inklusif agar hasil legislasi benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.

BACA JUGA:  Quick Count Indikator dan Poltracking, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra Unggul Telak

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dosen pascasarjana dan pakar hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, menilai bahwa meskipun RUU KUHAP dan RUU Polri merupakan langkah maju, sejumlah isu mendasar masih perlu diperbaiki secara serius. Terutama menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

BACA JUGA:  Penipuan Umrah di Batam, Ketika Rp 600 Juta Melayang ke Langit

“RUU ini sangat strategis, tetapi prosesnya harus terbuka. Keterlibatan publik dan komunitas hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya sah secara formal, tapi juga adil dan aplikatif secara substansial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).

Dr. Alwan menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang membatasi kewenangan praperadilan hanya pada aspek formal. Padahal, menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menilai legalitas penyidikan secara materiil.

BACA JUGA:  Waketum KADIN Indonesia Andi Muhammad Yuslim Patawari Apresiasi Rapimnas IKAMI Sulsel di Batam

Selain itu, penghapusan konsep hakim pengawas atau hakim komisaris dinilai berisiko menghilangkan pengawasan sejak tahap awal penyidikan, yang selama ini menjadi elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.