PEMERINTAH dan DPR RI tengah membahas dua regulasi strategis yang menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana nasional, yakni Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Upaya ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi sebagai bentuk keseriusan negara dalam melakukan reformasi hukum. Namun, dibutuhkan pendekatan yang lebih inklusif agar hasil legislasi benar-benar menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dosen pascasarjana dan pakar hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, menilai bahwa meskipun RUU KUHAP dan RUU Polri merupakan langkah maju, sejumlah isu mendasar masih perlu diperbaiki secara serius. Terutama menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.
“RUU ini sangat strategis, tetapi prosesnya harus terbuka. Keterlibatan publik dan komunitas hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya sah secara formal, tapi juga adil dan aplikatif secara substansial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
Dr. Alwan menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang membatasi kewenangan praperadilan hanya pada aspek formal. Padahal, menurutnya, praperadilan seharusnya menjadi instrumen penting untuk menilai legalitas penyidikan secara materiil.
Selain itu, penghapusan konsep hakim pengawas atau hakim komisaris dinilai berisiko menghilangkan pengawasan sejak tahap awal penyidikan, yang selama ini menjadi elemen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.






