Batam  

Investasi Rp50 Miliar Tersendat, PT Esun Minta Kepastian Hukum dari Pemerintah

Batam – Penghentian sementara kegiatan impor bahan baku PT Esun Internasional Utama (Esun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak akhir September 2025 menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan industri. 

Perusahaan yang berinvestasi hingga Rp50 miliar di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam itu kini menghadapi ancaman terhentinya operasional dan terancam kehilangan ribuan tenaga kerja.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Tegaskan Reformasi Kinerja ASN Batam di Awal 2026: Hapus Ego Sektoral, Perkuat Integritas

Sedikitnya 2.000 pekerja langsung dan sekitar 6.000 anggota keluarga yang menggantungkan hidup pada aktivitas perusahaan kini berada dalam posisi tidak pasti. Jika kegiatan produksi tidak segera pulih, dampaknya bisa merembet ke sektor ekonomi dan investasi Batam secara luas.

Produksi Terhenti Usai Pengawasan KLHK

Langkah penghentian impor dilakukan setelah KLHK melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan bahan baku ekspor PT Esun pada 23 September 2025.

BACA JUGA:  Batam Siap Jadi Pusat Eksekusi Industri Global, BP Batam Perluas Jaringan Investasi di Singapura

Padahal, perusahaan yang berdiri sejak 2017 itu telah mengantongi izin resmi BP Batam, termasuk Persetujuan Pemasukan Barang Sebagai Bahan Baku untuk Ekspor yang diperbarui pada 2 Desember 2021.

“BP Batam tentu tidak sembarangan menerbitkan izin. Semua melalui pertimbangan ekonomi dan tata kelola yang ketat,” ujar Ardian, Manajer Senior PT Esun, Senin (7/10/2025).

BACA JUGA:  Esun dan Kisah di Balik Mesin: Pabrik yang Menumbuhkan Harapan

Dengan total investasi Rp50 miliar, kontribusi pajak Rp14 miliar, dan partisipasi BPJS Rp30 miliar, PT Esun menegaskan komitmennya terhadap praktik industri yang ramah lingkungan.

“Seluruh bahan baku kami olah dan ekspor kembali. Tidak ada limbah yang dibuang sembarangan,” tegas Ardian.