BATAM – Polemik mengenai kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali memicu keresahan di tengah masyarakat.
Warga mengeluhkan beban biaya tahunan yang dinilai semakin berat, terlebih karena mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Situasi ini memunculkan persepsi adanya beban ganda yang perlu segera dicarikan solusi bersama.
Sebagai upaya mengakomodasi aspirasi dan keluhan masyarakat, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal.”
Forum ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka antara masyarakat, akademisi, dan praktisi kebijakan untuk membedah persoalan UWT secara objektif dan solutif.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan praktik, di antaranya Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. (Guru Besar UIB sekaligus Pakar Pertanahan), Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M. (Pakar Ekonomi dan Praktisi Kebijakan Publik), serta tokoh masyarakat Batam Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Andry Yansen Presley Manalu, S.H. selaku moderator.
Namun, disayangkan dalam forum tersebut tidak dihadiri pihak BP Batam yang diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung, edukasi regulasi, sekaligus alternatif solusi terkait UWT yang menjadi sorotan publik.
Peserta FGD menilai kehadiran BP Batam penting agar terjadi dialog dua arah dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.






