Afiliator Judi Online, Empat Waria di Batam Digaruk Polisi

Batam – Empat orang waria ditangkap Tim Cyber Crime, Polda Kepri gegara mempromosikan judi online yang berpusat di sebuah hotel di Kota Batam.

Keempatnya yakni SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb dan MA alias A. Keempatnya melakukan endorsement di masing-masing akun Instagram yang mereka kelola.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan Setiap akun para pelaku mengenak pakaian seronok.

“Tujuannya untuk menarik para pemain agar mereka mengirimkan uang dengan jumlah yang berbeda melalui rekening para pelaku,” terangnya.

Putu menyebutkan, pengungkapan ini berawal pada Minggu (20/10/2024) pukul 10.00 WIB berdasarkan 4 akun yakni @cin, @Din, @Feb_Ama dan @auli.

Putu menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni enam handphone, satu unit flash disk, satu buku ATM, dan akun dana serta email serta empat akun Instagram.

Pelaku mengakui memiliki puluhan ribu followers di akun IG. Mereka dijerat pasal 54 ayat (3) JO pasal 27 (ayat 2) dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.