Batam  

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H

Ia juga menekankan bahwa belum jelasnya batas kewenangan antara lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga. Kondisi ini, jika tidak segera diantisipasi, berpotensi mengganggu kepastian hukum dan mengaburkan proses penegakan hukum yang objektif.

Terkait wacana larangan siaran langsung dalam persidangan serta penggunaan istilah hukum tanpa definisi operasional yang memadai, Dr. Alwan mengingatkan bahwa keterbukaan dan kejelasan norma adalah prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis.

BACA JUGA:  Batam: Pulau Seribu Pesona Wisata dan Bisnis

Berikut adalah catatan kritis dan analisis terhadap dua rancangan undang-undang penting yang tengah dibahas di Indonesia: RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keduanya memiliki implikasi besar terhadap sistem hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi di Indonesia.

Catatan kritis akademisi terhadap RUU KUHAP

BACA JUGA:  Kesiapan Ketahanan Pangan dari Rempang Menuju Indonesia Maju

Penerapan Asas Dominus Litis dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

RUU KUHAP memperkenalkan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada kejaksaan dalam proses penyidikan. Misalnya, Pasal 12 ayat (11) menyatakan bahwa jika dalam 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan penyidik tidak melakukan tugasnya, maka pelapor atau pengadu dapat meminta kejaksaan mengambil alih kasus tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum, mengganggu independensi penyidik, dan menciptakan ketidakpastian hukum dan rawan untuk di main main kan perkara tersebut..