Batam  

Akademisi Dukung Reformasi Hukum melalui RUU KUHAP dan RUU Polri, Dorong Keterlibatan Publik dan Penguatan Prinsip Keadilan

Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H

Reduksi Diferensiasi Fungsional Antar Lembaga Penegak Hukum

Penerapan asas dominus litis dalam RUU KUHAP dapat mengaburkan batas antara fungsi penyidikan oleh kepolisian dan penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem checks and balances dalam penegakan hukum .

Potensi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Kejaksaan

Pemberian kewenangan yang besar kepada kejaksaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu, seperti menekan lawan politik atau melindungi kroni-kroni yang terlibat dalam kasus pidana.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Gempur Knalpot Brong: Ketika Polisi Jadi "Haters" Suara Bising

Catatan kritis akademisi terhadap RUU Polri

Perluasan Kewenangan Tanpa Mekanisme Pengawasan yang Jelas

RUU Polri memberikan kewenangan luas kepada Polri dalam pengawasan ruang siber, termasuk pemblokiran dan pembatasan akses internet, serta kewenangan penyadapan tanpa mekanisme izin pengadilan yang jelas. Hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat.

Penguatan Fungsi Intelijen Polri dan Risiko Dwifungsi

BACA JUGA:  Hari ke-8 Distribusi Air Bersih di Tanjung Sengkuang, Polsek Batu Ampar Turun Langsung Amankan Penyaluran

RUU Polri memperluas kewenangan intelijen Polri, termasuk melakukan “penggalangan intelijen” dan “penangkalan dan pencegahan” terhadap aktivitas yang dianggap mengancam kepentingan nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi ala Orde Baru.

Minimnya Mekanisme Pengawasan Terhadap Polri

RUU Polri tidak secara tegas mengatur mekanisme pengawasan terhadap institusi Polri dan anggotanya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya berperan sebagai lembaga pengawas dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.