Proses Pembahasan yang Minim Partisipasi Publik
Proses pembahasan RUU Polri terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik. RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024, namun tiba-tiba diinisiasi oleh DPR tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Secara general bahwa Analisis Umum kami dari akademisi berpendapat bahwa kedua RUU ini menunjukkan kecenderungan perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa disertai dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Proses pembahasan yang terburu-buru dan minim partisipasi publik juga menimbulkan kekhawatiran bahwa RUU ini tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem hukum.
Menurutnya ada beberapa catatan dan rekomendasi yang bisa disampaikan, beberapa diantaranya adalah:
Melibatkan Partisipasi Publik Secara Bermakna
Proses pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri harus melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, salah satunya turun ke daerah daerah untuk melihat hukum yang hidup di masyarakat (living the law). Tujuan nya adalah untuk memastikan bahwa RUU tersebut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terutama para pencari keadilan.
Menyusun Mekanisme Pengawasan yang Kuat
Perlu adanya mekanisme pengawasan yang independen dan efektif terhadap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Karena akan rawan untuk dapat mengkriminalisasi kan seseorang.






