Meninjau Kembali Ketentuan yang Berpotensi Menimbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Ketentuan dalam RUU yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum perlu ditinjau kembali untuk memastikan koordinasi yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum. Ini berkaitan dengan konsep restorative justice yang akan disahkan dalam RUU KUHAP nantinya.
Menetapkan Standar dan Prosedur yang Jelas dalam Pelaksanaan Kewenangan
RUU harus menetapkan standar dan prosedur yang jelas (SOP yang jelas)
dalam pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penyadapan, penangkapan, dan penyidikan, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. Termasuk dalam perluasan makna alat bukti / barang bukti dan juga bab terkait mekanisme pemasangan CCTV. Dan standarisasi nya untuk dapat dijadikan bukti.
Dengan mempertimbangkan catatan kritis dan rekomendasi di atas, maka menurut kami para akademisi, praktisi dan pengamat hukum berharap RUU KUHAP dan RUU Polri dapat disusun dan dibahas secara hati-hati, transparan, dan partisipatif, guna mewujudkan sistem hukum yang adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.
Dr. Alwan menambahkan bahwa keterbukaan dan kualitas legislasi tidak hanya akan memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Dengan mendengarkan aspirasi publik, terutama dari kalangan akar rumput dan komunitas hukum, pemerintah akan memperkuat fondasi negara hukum yang berkeadilan. Inilah saatnya kita melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (***)






