Bapemperda DPRD Batam Bahas Ranperda Lembaga Adat Melayu Lewat FGD, Libatkan Pemangku Kepentingan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj Siti Nurlailah memimpin Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Senin (15/12/2025).

Siti Nurlailah menambahkan, Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Batam Tahun 2026 dan merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik menjadi fondasi utama sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Masukan dari FGD ini diharapkan memperkaya kajian akademik sehingga Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Batam Sahkan Perda Kota Layak Anak, Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Melalui FGD ini, Bapemperda DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan berpihak pada pelestarian budaya lokal. Ranperda Lembaga Adat Melayu diharapkan mampu memperjelas peran, fungsi, dan kedudukan LAM dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai identitas Kota Batam.

Ke depan, hasil FGD dan kajian akademik ini akan menjadi dasar bagi DPRD Kota Batam dalam merumuskan Ranperda Lembaga Adat Melayu sebelum dibahas bersama Pemerintah Kota Batam pada tahap selanjutnya.