Pelapor Berharap Kasus Naik ke Ranah Pidana
Riky Indrakari, pelapor yang juga juru bicara tim Paslon 01 Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mengatakan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu pada Minggu (24/11).
“Kami telah menjawab 16 pertanyaan terkait laporan. Kami berharap proses ini dapat dilanjutkan ke ranah pidana pemilu, mengingat adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015,” ungkap Riky.
Bawaslu Batam dijadwalkan menyelesaikan proses klarifikasi dan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu tiga hari ke depan. Keputusan ini akan menjadi salah satu penentu dalam menjaga integritas Pilkada Batam 2024.










