 Pemerintah Kota (Pemko) Batam langsung mengerahkan personel hingga armada untuk menyelesaikan persoalan sampah di Batam secara serentak. Dalam kegiatan gotong royong (goro) ini, dilakukan di sembilan kecamatan mainland di Batam, Rabu (8/1/2025).
Pemerintah Kota (Pemko) Batam langsung mengerahkan personel hingga armada untuk menyelesaikan persoalan sampah di Batam secara serentak. Dalam kegiatan gotong royong (goro) ini, dilakukan di sembilan kecamatan mainland di Batam, Rabu (8/1/2025).							    Batam – Kota Batam memulai langkah besar menuju kebersihan dan kenyamanan lingkungan dengan mengerahkan armada dan personel untuk membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sembilan kecamatan mainland.

Kegiatan gotong royong (goro) yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025) ini mencerminkan semangat kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan Batam yang lebih bersih dan rapi.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut menyasar penataan TPS liar yang tersebar di berbagai titik di Kota Batam. Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan pentingnya inisiatif ini dalam menjaga kebersihan kota.
“Hari ini kami melaksanakan goro di beberapa kecamatan yang memiliki TPS liar. Kami ingin memastikan bahwa Batam tetap menjadi kota yang bersih, nyaman, dan bebas dari TPS liar yang bisa menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan,” jelas Rudi.
 
Dalam kegiatan ini, Pemko Batam mengerahkan armada yang terdiri dari puluhan kendaraan pick-up, becak motor, dan bahkan boat pancung untuk membersihkan sampah dari berbagai lokasi. Setiap kecamatan memiliki fokus tersendiri berdasarkan titik-titik TPS liar yang menjadi prioritas.
Dari seluruh kecamatan, sekitar 20 ton sampah berhasil diangkut dalam satu hari.
“Kami akan terus mengawasi dan mengoptimalkan program-program kebersihan seperti ini untuk memastikan Batam tetap menjadi kota yang bersih dan layak dihuni,” ujar Rudi Panjaitan.
Selain pembersihan, Pemko Batam juga berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait akan bertugas memastikan pelanggar mendapatkan tindakan sesuai aturan.
No Comments