Bayar UWT Batam, Warga Minta Pemerintah Beri Keringanan dan Solusi

BATAM – Polemik mengenai kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. 

Warga mengeluhkan beban biaya tahunan yang dinilai semakin berat, terlebih karena mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Situasi ini memunculkan persepsi adanya beban ganda yang perlu segera dicarikan solusi bersama.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Tinjau Proyek Flyover Laksamana Ladi, Target Selesai Akhir Tahun 2024

Sebagai upaya mengakomodasi aspirasi dan keluhan masyarakat, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal.” 

Forum ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka antara masyarakat, akademisi, dan praktisi kebijakan untuk membedah persoalan UWT secara objektif dan solutif.

BACA JUGA:  KPU Ungkap Alasan Salah Satu Paslon Tolak Ikut Debat Kedua Pilkada Batam 2024

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan dan praktik, di antaranya Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. (Guru Besar UIB sekaligus Pakar Pertanahan), Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro, S.E., M.M. (Pakar Ekonomi dan Praktisi Kebijakan Publik), serta tokoh masyarakat Batam Maja Saor Manalu, S.T., S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Andry Yansen Presley Manalu, S.H. selaku moderator.

BACA JUGA:  Gelar Konsultasi Publik, Pansus DPRD Kota Batam Bahas Komperehensif Ranperda LAM

Namun, disayangkan dalam forum tersebut tidak dihadiri pihak BP Batam yang diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung, edukasi regulasi, sekaligus alternatif solusi terkait UWT yang menjadi sorotan publik. 

Peserta FGD menilai kehadiran BP Batam penting agar terjadi dialog dua arah dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Editor: Dito Satrio