Batam – Hingga akhir November 2024, Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran. Pelanggaran yang ditindak teridiri dari 148 penindakan non-patroli laut, 31 penindakan patroli laut dan 7 penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menyebut angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen pihaknya menindak tegas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Evi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Hingga 21 November penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal seperti rokok ilegal mencapai 281.649 batang.
Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam.
Seorang pemotor distributor rokok ilegal diamankan
Satu diantaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan seorang pemotor yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai. Pria itu menawarkan rokoknya kepada toko sekitar.
Merk rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi cukai ini berupa HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya.
“Seiring dengan itu, penindakan juga dilakukan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mencapai 22,3 liter,” ujarnya.
Berdasarkan tindak lanjut, sebanyak dua penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.