Bea Cukai Batam Tindak 148 Pelanggaran hingga November 2024, Rokok Ilegal hingga Narkoba

Petugas Bea Cukai Batam melakukan razia rokok ilegal. (Foto: dok Bea Cukai)

Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp 193.084.000. Dengan adanya asas ini proses penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca juga  Kolaborasi 23 BUMN, PLN Batam Hadirkan Keberlanjutan Energi Listrik dan Air Bersih di Pondok Pesantren Al-Gontory

Efek jera berupa denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai.

Dua mobil bermuatan 35 koli barang tanpa dokumen kepabeanan

Kemudian dari pengawasan barang kiriman, Bea Cukai Batam dikatakan Evi berhasil melakukan penindakan terhadap dua mobil bermuatan 35 koli Barang Kiriman tanpa Pemberitahuan Pabean oleh Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur.

Baca juga  Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

“Sejatinya kedua mobil tersebut akan menyebrang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Atas penindakan tersebut dua unit mobil beserta barang di dalamnya kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Narkotika

Mengenai laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, penindakan yang dilakukan dengan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Baca juga  Calon Ketua PWI Batam Dukung Gerakan Barelang Bertanjak, Komitmen Lestarikan Budaya Melayu

Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.

Jenis barang yang berhasil ditegah di antaranya adalah 70,7 gram Methamphetamine (sabu), Ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 4 orang.