Batamnetwork – Aksi pencurian kabel gardu listrik kembali terjadi di Kota Batam. Ironisnya, pelaku yang ditangkap polisi diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel gardu yang baru bebas dari hukuman. Ulah pelaku membuat kawasan Southlink Endapan Mas, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, mendadak mengalami pemadaman listrik.
Kasus ini terungkap pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.10 WIB, saat aliran listrik di kawasan tersebut tiba-tiba padam. Pemadaman mendadak itu menimbulkan kecurigaan pihak pengelola, sehingga dilakukan pengecekan ke gardu listrik milik PT PLN Batam dan PT Southlink Endapan Mas.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati dua orang pelaku tengah memotong kabel grounding di area gardu listrik. Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di main hole gardu.
Dalam upaya tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RNW (34). Sementara satu pelaku lainnya berinisial SL berhasil melarikan diri dan kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, RNW mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel bersama SL. Polisi mengungkap, RNW merupakan residivis kasus pencurian kabel gardu listrik yang baru bebas pada Agustus 2024, namun kembali mengulangi perbuatannya.







