Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, berupa potongan kabel grounding berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan pelaku, di antaranya gergaji besi, kunci inggris, pisau cutter, martil besi, dan satu buah tas ransel.
Akibat perbuatannya, RNW dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, Polsek Sekupang masih melakukan pengembangan kasus serta pengejaran terhadap pelaku SL yang melarikan diri. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.








