Sehingga proses alih status penggunaan BMN dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alih status ini juga merupakan langkah strategis dalam penataan dan penguatan struktur organisasi TNI Angkatan Udara agar semakin efektif, adaptif, dan profesional dalam menjawab tantangan tugas ke depan. Sekaligus juga sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset negara.
“Alih status penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan di Lanud Hang Nadim, diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kesiapan operasional serta pembinaan satuan TNI Angkatan Udara” ujarnya.
Muzafar juga menekankan bahwa dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, tanggung jawab pengelolaan, pengawasan, pengamanan, dan pemeliharaan Barang Milik Negara secara resmi menjadi kewenangan TNI Angkatan Udara.
“Diharapkan BMN ini dapat dikelola secara tepat guna, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas TNI AU dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah udara nasional,” tutupnya.












