Batam  

Buronan Judi Online China Ditangkap di Batam, Cuci Uang Rp284 Miliar

Buronan Interpol China Ditangkap di Batam, Cuci Uang Judi Online Rp284 Miliar

“Ditjen Imigrasi akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan Indonesia dari kehadiran warga negara asing yang tidak bermanfaat dan berpotensi mengancam stabilitas nasional,” tegas Hajar.

Penangkapan YZ menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani kasus perjudian online yang sering kali melibatkan kejahatan lintas negara. Dengan sinergi antara pemerintah, Interpol, dan pihak terkait, diharapkan wilayah Indonesia tetap aman dari ancaman kriminal internasional.

BACA JUGA:  Afiliator Judi Online, Empat Waria di Batam Digaruk Polisi