Dalam forum tersebut, Kepala SMKN 4 Batam, Ahmad Tahir, mengumumkan pembentukan akta komitmen pengawasan siswa yang ditandatangani sekolah dan orang tua. Siswa yang melanggar akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Selain itu, disepakati penyelesaian kasus tawuran pada 9 Agustus 2025 di Simpang Tobing, Batu Aji, dilakukan secara kekeluargaan difasilitasi Polsek Batu Aji.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin, S.I.K., melalui Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi sekolah, orang tua, dan kepolisian penting untuk menjaga masa depan generasi muda. “Kami akan terus berperan aktif mencegah pelajar terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tegasnya.












