Curanmor Epic: Leonardo Dikaprio Gagal Jadi Bintang Bengkong

Dua tersangka curanmor di Bengkong, Reza dan Leonardo Dikaprio. (Dok. Polsek Bengkong)

Film Horor 7 Tahun Penjara

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mungkin ini lebih menegangkan daripada adegan kapal tenggelam di Titanic.

Sementara itu, Yamaha Mio S yang jadi barang bukti kini aman di tangan polisi. Nasib Leo dan Reza? Mereka harus menghadapi kenyataan bahwa kehidupan kriminal tidak semewah kehidupan Hollywood.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Amankan 2 Penadah dan Sita 5 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian