Batam  

Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

Pelantikan Amsakar Achmad sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. (Foto: Dok. BP Batam)

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat pertumbuhan ekonomi di Batam jauh di atas Provinsi Kepulauan Riau dan nasional. Berdasarkan data BPS, pada Tahun 2023 pertumbuhan Batam sebesar 7,04% sedangkan Kepulauan Riau sebesar 5,20% dan nasional sebesar 5,05%. Sedangkan untuk Tahun 2024 (Triwulan III), Batam mampu bertumbuh sebesar 7,50%.
Batam merupakan salah satu kota dengan penyerapan tenaga kerja terbaik, dimana sebanyak 656 ribu pekerja (70% dari jumlah penduduk usia kerja).

Baca juga  Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

Tingkat pengangguran Batam pada Agustus 2024 sebesar 7,68% (tahun 2020 11,79%).
Nilai realisasi investasi tumbuh positif dengan capaian Rp6,931 triliun dengan rincian pada Triwulan III 2024 PMA mencapai Rp4,510 T, sementara PMDN sebesar Rp2,421 T.

Tak hanya itu, Batam lebih istimewa karena satu-satunya kota yang memiliki 3 KEK yaitu KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa yang menjadi pusat data center, IT serta ekonomi digital dan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam yang akan menjadi pusat layanan kesehatan internasional yang bekerjasama dengan RS Internasional Apollo India.

Baca juga  Kolaborasi 23 BUMN, PLN Batam Hadirkan Keberlanjutan Energi Listrik dan Air Bersih di Pondok Pesantren Al-Gontory

Pengembangan ekonomi Batam sangat ditopang dengan investasi dalam negeri dan asing. Sehingga dengan hadirnya pemimpin baru, Menko berharap investasi dapat meningkat lebih progresif.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mengamanatkan perubahan organisasi BP Batam.

Baca juga  Calon Ketua PWI Batam Dukung Gerakan Barelang Bertanjak, Komitmen Lestarikan Budaya Melayu

Ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025, PP ini menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.