Digerebek Polda Kepri, Markas Judi Online di Batam Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

Polda Kepri bongkar markas judi online di Batam. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam, Jumat (22/11/2024).

Dalam operasi yang dilakukan, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk aktor utama yang dikenal dengan inisial CW.

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence, yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Baca juga  Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

Operasikan Tiga Situs Judi Online

Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.

Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.

Baca juga  Patroli Malam Hari, Polsek Sekupang Pastikan Keamanan Selama Ramadhan 1446 H

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize.

Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

Omset hingga Rp 350 juta per bulan

Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp250 juta – Rp350 juta per bulan.