Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi.
Rekrut pekerja dan larang keluar apartemen
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyebut para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah, dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.
“Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut,” ucap Yan Fitri.
Perjudian online ini, kata Kapolda, sebelumnya beroperasi di perumahan. Kini berpindah ke apartemen sewaan. Hal ini disinyalir membawa dampak sosial yang sangat besar.
“Angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi meningkat. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang,” ungkapnya.