Batamnetwork, Batam Center – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025). Pengesahan ini menjadi tonggak penting penguatan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan.
Rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda KLA sekaligus pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH. Rapat juga dihadiri langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat LAMKR, jajaran Pemko Batam dan BP Batam, serta kalangan pers.
Ketua DPRD menegaskan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan setelah Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng, melaporkan daftar kehadiran anggota dewan. Selanjutnya, Ketua Pansus Ranperda KLA, Hj Asnawati Atiq, SE, MM, menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus.
Dalam laporannya, Asnawati Atiq menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda KLA berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah menuangkan kebijakan tersebut dalam peraturan daerah.
Pembahasan Ranperda dimulai sejak 31 Juli 2025 melalui rapat internal penyusunan agenda, dilanjutkan dengan rangkaian pembahasan intensif hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Seluruh hasil kerja pansus telah disepakati melalui rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD, fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan.






