DPRD Batam Sahkan Perda Kota Layak Anak, Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pimpinan DPRD Batam usai penandatanganan persetujuan bersama pengesahan Perda Kota Layak Anak.

“Pansus juga melakukan penyesuaian substansi agar tetap selaras dengan kebijakan nasional. Meski sebelumnya Batam telah menjalankan program Kota Layak Anak sejak 2021, namun belum memiliki payung hukum daerah,” ujar Asnawati.

Ia menambahkan, komitmen Pemko Batam dalam pemenuhan hak anak tercermin dari capaian Predikat Nindya Kota Layak Anak yang diraih Batam pada 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian PPPA RI.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad, Cagub Kepri Nomor Urut 1, Kian Dipilih Generasi Muda untuk Periode Kedua

Untuk penyempurnaan materi, pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, Kementerian PPPA mendorong agar Perda KLA Batam disahkan paling lambat Desember 2025 guna meningkatkan penilaian Kota Batam pada evaluasi KLA 2026.

Ranperda KLA juga mengalami penyederhanaan signifikan, dari 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penguatan pada ketentuan umum, partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Selain itu, diatur pula penguatan layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BACA JUGA:  Pimpin Apel Hari Santri, Marlin : Kita Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemunduran

Usai mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju, dan palu pun diketuk sebagai tanda Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak resmi disahkan menjadi Perda.

Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas inisiatif dan kerja bersama yang konstruktif dalam menyelesaikan Ranperda tersebut.