“Perda Kota Layak Anak menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak,” ujar Amsakar.
Menurutnya, Perda ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak secara terintegrasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga keluarga.
Amsakar juga menjelaskan bahwa norma teknis dalam Perda selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Pemerintah Kota Batam akan segera menyampaikan Perda yang telah disepakati kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Menutup rapat, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menegaskan pentingnya implementasi Perda tersebut. “Sebagai kota industri dengan jumlah penduduk terbesar di Kepri, Batam wajib memberi perhatian serius terhadap perlindungan hak anak. Perda ini harus dijalankan dan disosialisasikan secara luas,” tegasnya.
Pengesahan Perda Kota Layak Anak ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Batam dalam mewujudkan kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.






