Batam  

DPRD Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Fasum Jadi Ruko di Batam Centre, Budi: Kami Akan Panggil BP Batam hingga Pengusaha

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto

Batam, Batamnetwork.com – Dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di Kota Batam. Beberapa kawasan di depan Perumahan Eden Park, Golden Land Batam Centre, hingga area di sebelah Hotel Vanilla diduga telah dialihfungsikan menjadi bangunan komersial seperti ruko dan gedung tinggi, padahal seharusnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menyatakan keprihatinan dan berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Hal ini disampaikan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam.

“Kita melihat adanya penyalahgunaan pengalokasian lahan yang seharusnya untuk ruang hijau atau buffer zone, malah dibangun ruko dan gedung tinggi. Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kami akan panggil semua pihak yang terkait, termasuk BP Batam, DPM-PTSP, DLH, BPN, dan juga pengusaha-pengusahanya,” tegas Budi.

Menurut Budi, pengeluaran izin dan sertifikat atas lahan fasum yang seharusnya tidak dapat dialokasikan sebagai lahan komersial merupakan bentuk nyata dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Bagaimana bisa ada sertifikat di atas lahan yang seharusnya menjadi ruang hijau? Siapa yang memberi izin? Jika memang itu salah, kenapa bisa dibenarkan?” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim lintas komisi DPRD, terutama dari Komisi I dan Komisi III, untuk melakukan penelusuran lebih dalam dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang ini.