Batamnetwork.com – Aktivitas dua gelanggang permainan (gelper) di salah satu mal kawasan Batam Centre menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik perjudian terselubung yang dijalankan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Meski mengusung konsep hiburan, gelper tersebut diduga menyimpan praktik ilegal dengan modus permainan tembak ikan, tebak angka, dan penukaran hadiah bernilai tinggi.
Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerhati sosial, tokoh agama, dan pihak Imigrasi Batam.
Imigrasi Batam: Akan Lidik dan Bertindak
Sebelumnya, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki aktivitas dua WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi pengelola gelper tersebut.
“Kita akan libatkan pihak kepolisian dan satuan kerja lainnya. Kasus ini akan segera kita lidik dan ambil tindakan sesuai kewenangan,” ujar Kharisma, Sabtu (5/4/2025) lalu.
Penelusuran ini mencakup verifikasi izin tinggal, status dokumen keimigrasian, hingga kemungkinan pelanggaran hukum oleh WNA bersangkutan. Bila terbukti, sanksi deportasi, pidana, hingga pencabutan izin usaha siap diberlakukan.
Masyarakat dan Tokoh Agama Desak Penutupan
Pemerhati sosial yang juga jurnalis senior, Herry Sembiring, mendesak Imigrasi dan penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Kami tidak menghalangi WNA berusaha, tapi jangan sampai melanggar aturan. Aktivitas ilegal seperti ini harus dihentikan,” tegas Herry, Senin (7/4/2025).






