 Lokasi area Gelper di salah satu Mall Batam Center.
Lokasi area Gelper di salah satu Mall Batam Center.							    Batamnetwork.com – Aktivitas dua gelanggang permainan (gelper) di salah satu mal kawasan Batam Centre menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik perjudian terselubung yang dijalankan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Meski mengusung konsep hiburan, gelper tersebut diduga menyimpan praktik ilegal dengan modus permainan tembak ikan, tebak angka, dan penukaran hadiah bernilai tinggi.
Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerhati sosial, tokoh agama, dan pihak Imigrasi Batam.
Imigrasi Batam: Akan Lidik dan Bertindak
 
Sebelumnya, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki aktivitas dua WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi pengelola gelper tersebut.
“Kita akan libatkan pihak kepolisian dan satuan kerja lainnya. Kasus ini akan segera kita lidik dan ambil tindakan sesuai kewenangan,” ujar Kharisma, Sabtu (5/4/2025) lalu.
Penelusuran ini mencakup verifikasi izin tinggal, status dokumen keimigrasian, hingga kemungkinan pelanggaran hukum oleh WNA bersangkutan. Bila terbukti, sanksi deportasi, pidana, hingga pencabutan izin usaha siap diberlakukan.
Masyarakat dan Tokoh Agama Desak Penutupan
Pemerhati sosial yang juga jurnalis senior, Herry Sembiring, mendesak Imigrasi dan penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Kami tidak menghalangi WNA berusaha, tapi jangan sampai melanggar aturan. Aktivitas ilegal seperti ini harus dihentikan,” tegas Herry, Senin (7/4/2025).
Sementara itu, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai menyoroti aspek moral dan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah bentuk perjudian terselubung yang dilarang agama dan negara.
“Dalam fatwa MUI sudah jelas, semua bentuk perjudian itu haram. Pemerintah tidak boleh memberi ruang terhadap aktivitas semacam ini,” katanya.
Praktik Penukaran Hadiah: “Satu Slop Rokok untuk Satu Voucher”
Dugaan perjudian di gelper ini semakin kuat dengan kesaksian seorang pemain bernama Tri Iskandar, yang mengungkap bahwa pengunjung bisa menukar hasil kemenangan dalam bentuk voucher yang ditukar dengan barang berharga, seperti slop rokok seharga Rp 340 ribu.
“Voucher bisa ditukar dengan satu slop rokok Sampoerna. Ini bukan sekadar permainan, tapi sudah mirip judi,” jelas Tri, Sabtu (5/4/2025).
Tri juga menduga adanya “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga aktivitas tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
“Harusnya tidak bisa sembarangan, tapi ini seperti kebal hukum,” tambahnya.
Masyarakat mendesak Forkopimda Batam untuk segera melakukan inspeksi terhadap gelper bermasalah tersebut. Fokus utama adalah legalitas usaha dan registrasi mesin-mesin permainan yang digunakan.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan izin tinggal dan usaha oleh WNA, yang beroperasi di sektor hiburan namun diduga menyimpang menjadi perjudian. Jika dibiarkan, hal ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai wibawa negara dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing.
No Comments