Sementara itu, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai menyoroti aspek moral dan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah bentuk perjudian terselubung yang dilarang agama dan negara.
“Dalam fatwa MUI sudah jelas, semua bentuk perjudian itu haram. Pemerintah tidak boleh memberi ruang terhadap aktivitas semacam ini,” katanya.
Praktik Penukaran Hadiah: “Satu Slop Rokok untuk Satu Voucher”
Dugaan perjudian di gelper ini semakin kuat dengan kesaksian seorang pemain bernama Tri Iskandar, yang mengungkap bahwa pengunjung bisa menukar hasil kemenangan dalam bentuk voucher yang ditukar dengan barang berharga, seperti slop rokok seharga Rp 340 ribu.
“Voucher bisa ditukar dengan satu slop rokok Sampoerna. Ini bukan sekadar permainan, tapi sudah mirip judi,” jelas Tri, Sabtu (5/4/2025).
Tri juga menduga adanya “bekingan” dari oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga aktivitas tersebut terus berjalan tanpa hambatan.
“Harusnya tidak bisa sembarangan, tapi ini seperti kebal hukum,” tambahnya.
Masyarakat mendesak Forkopimda Batam untuk segera melakukan inspeksi terhadap gelper bermasalah tersebut. Fokus utama adalah legalitas usaha dan registrasi mesin-mesin permainan yang digunakan.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan izin tinggal dan usaha oleh WNA, yang beroperasi di sektor hiburan namun diduga menyimpang menjadi perjudian. Jika dibiarkan, hal ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai wibawa negara dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing.






