Batam – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak oleh ibunya sendiri yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Zuraida alias Zu (35), ibu tiga anak yang menjadi tersangka dalam kasus ini, resmi diserahkan oleh Polsek Bengkong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam beserta barang bukti dalam tahap dua proses hukum.
Kapolsek Bengkong, AKP Dody Basyir, memastikan bahwa berkas perkara telah rampung. “Iya, dua hari kemarin sudah tahap 2 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam,” ujar Dody, Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membawa kasus ini ke meja hijau. “Berkas sudah lengkap. Sidang akan segera digelar, dan saya nanti yang akan langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum,” jelas Iqram.
Kasus ini menghebohkan publik pada November 2024 lalu. Tersangka Zu menjadi sorotan setelah aksinya merantai dan menganiaya anak kandungnya, As (13), tersebar di media sosial. Kejadian ini dilaporkan masyarakat setelah As kabur dari rumah dan berlindung di rumah tetangganya dalam kondisi memprihatinkan.
Zu mengaku tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa kesal terhadap As yang diduga menyembunyikan ponsel dan berbohong. Namun, tindakan brutal ini memicu kecaman luas karena dianggap melampaui batas, terlebih dilakukan oleh seorang ibu kandung.
Zu didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.