“Kalau IPL dipungut dengan alasan pengelolaan lingkungan, maka pengembang juga wajib memastikan kawasan benar-benar nyaman untuk ditinggali, bukan malah dijadikan kawasan komersial,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Yeni, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan unit homestay. Ia mengaku aktivitas tamu sering berlangsung hingga larut malam, terutama di area kolam renang, dan sangat mengganggu keluarganya.
“Sering ramai sampai tengah malam. Tamu tertawa keras, kadang tidak peduli lingkungan sekitar. Padahal IPL yang kami bayar mahal,” kata Yeni.
Menurut Yeni, berbagai pengaduan telah disampaikan kepada manajemen pengembang, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Warga pun mempertanyakan komitmen pengembang dalam menjaga kualitas lingkungan perumahan.
Selain soal kenyamanan, warga juga menyoroti aspek legalitas homestay di kawasan perumahan. Mereka menilai alih fungsi rumah menjadi penginapan bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menjamin kenyamanan dan ketertiban penghuni.
Herry menegaskan, warga tidak menolak pembangunan, namun menuntut keadilan dan kepastian aturan. Jika homestay tetap dipaksakan beroperasi, warga siap menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait.
“Ini bukan soal konflik, tapi soal hak warga. IPL mahal, tapi lingkungan tidak nyaman. Itu yang kami perjuangkan,” pungkasnya.






