Batam  

Kena Tilang, Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beberkan Alasan Plat Mobil Palsu

Amsakar Achmad mengaku teledor soal plat mobilnya yang ternyata bodong. (Foto: ist)

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,”jelasnya.

Baca juga  Lanjutkan Estafet Pembangunan, Kepala BP Batam: Kalau Sudah Sehati, Insyaallah Batam Semakin Maju