“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,”jelasnya.
Kena Tilang, Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beberkan Alasan Plat Mobil Palsu
Read Also
Recommendation for You

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat terkait pelaksanaan open house Idulfitri…

Menurutnya, ibadah puasa tidak hanya mengajarkan kesalehan spiritual, tetapi juga kesalehan sosial melalui kepedulian terhadap…

Ia berharap momentum Ramadan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk bersedekah…

Amsakar mengaku bersyukur atas kehadiran Ustaz Das’ad Latif yang selama ini dikenal konsisten menyampaikan dakwah…








