“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,”jelasnya.
Kena Tilang, Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Beberkan Alasan Plat Mobil Palsu

Recommendation for You

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat pertumbuhan ekonomi di Batam jauh di atas Provinsi Kepulauan Riau…

Menyikapi ini, Li Claudia Chandra mengatakan, hakikatnya soal teknis merupakan tugas ABH. Namun yang pasti…