 Focus Group Discussion (FGD) Selasa, (29/10/2024) di Ball Room Aston Hotel Thamrin City Batam. (Foto: Ombudsman Kepri)
Focus Group Discussion (FGD) Selasa, (29/10/2024) di Ball Room Aston Hotel Thamrin City Batam. (Foto: Ombudsman Kepri)
							    Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyebut pihaknya mendapati sejumlah temuan dalam pengelolaan parkir di Batam.

Ombudsman melakukan pemantauan terhadap 28 orang juru parkir di beberapa titik belum lama ini.
Mereka juga mencatat keluhan masyarakat mulai dari juru parkir hingga fasilitasnya. Baik yang disampaikan secara langsung kepada Ombudsman, maupun melalui media.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menegaskan jika pengelolaan parkir di Batam telah menjadi perhatian mereka.
 
Kajian dilakukan karena adanya keluhan masyarakat soal pengelolaan parkir yang semakin hangat diperbincangkan usai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif parkir.
“Keluhan masyarakat terkait parkir ini menjadi topik yang kian hangat di berbagai media usai kenaikan tarif. Adanya retribusi, maka Ombudsman harus pastikan masyarakat mendapatkan layanan yang baik. Oleh sebab itu kami semakin yakin untuk melakukan kajian soal parkir,” ucapnya usai pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Selasa, (29/10/2024) di Ball Room Aston Hotel Thamrin City Batam.
FGD ini membahas terkait permasalahan pelayanan parkir di Batam. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan dari kajian cepat yang sedang dilakukan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri terkait pengelolaan parkir di Batam.
“Ombudsman Kepri juga fokus pada kemungkinan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bila penarikan retribusi parkir bermasalah. Serta turut memperhatikan kesejahteraan dari juru parkir (jukir),” kata Lagat.
Ia meyakini, dengan pengelolaan parkir yang baik, maka akan menumbuhkan kepuasan masyarakat, PAD meningkat dan juru parkir yang sejahtera,”tambahnya.
Lagat mengatakan, dalam pertemuan itu juga disampaikan analisa SWOT (Strength/Kekuatan, Weakness/Kelemahan, Opportunity/Peluang dan Threat/Ancaman) terkait parkir berlangganan dan juga soal pengelolaan pengaduan pelayanan parkir yang belum sesuai dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Hasil diskusi ini akan menjadi pertimbangan Ombudsman Kepri dalam memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan parkir yakni Dinas Perhubungan dan UPTD Pelayanan Parkir Kota Batam sebagai hasil akhir dari kajian yang kami lakukan,” ujar Lagat.
No Comments