Dari hasil peninjauan, ungkap Said Hendri ditemukan sejumlah fakta, terdapat dampak kegiatan land clearing di beberapa titik (blok E46, E47, F46, dan F50). Lalu, sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas lebih kurang 2 hektare per orang.
“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak,” kata Said Hendri.
Diungkapkan Said Hendri, perusahaan tidak menerapkan buffer zone lebih kurang 50 meter sebagai area perlindungan.
“Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.
Pemerintah daerah, kata Said Hendri telah mengambil sejumlah langkah tegas, menghentikan sementara aktivitas land clearing di area sagu.
Lalu, meminta perusahaan membuat buffer zone dan mewajibkan pemulihan lahan melalui penanaman kembali dan mendorong pendataan lahan masyarakat oleh desa. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan secara resmi.
“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA,” katanya.


