Batam  

Laporkan Hasil Reses Anggota Dewan, DPRD Batam Gelar Paripurna

DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna dengan agenda utama Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Selasa (7/1/2025) siang. (Foto Batamnetwork)

Pertama, Fungsi Pembentukan Peraturan Derah. Pada tahun 2024, Dewan melakukan pembahasan dan pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Pemakaman, Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta sedang dalam pembahasan Ranperda Angkutan Umum Massal dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pendidikan Dasar.

“Selain itu, tahun 2024 DPRD Kota Batam juga menetapkan Prioritas Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 sebanyak 18 usulan dengan rincian delapan (8) usulan Ranperda dari Pemko dan sebanyak 10 usulan Ranperda dari inisiatif DPRD Kota Batam,” ungkap Kamaluddin.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Hadiri Kunker Mentrans Ke Rempang, 45 Sertifikat Hak Milik Diserahkan Kepada Warga

Kedua, dari fungsi anggaran. Pada tahun 2024 DPRD melakukan pembahasan dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun 2023 yang ditetapkan menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu juga menyetujui perubahan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024, Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi Perda Nomor 4 tahun 2024, dan KUA/PPAS tahun 2025 serta pengesahan Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang APBD Kota Batam tahun 2025.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Tinjau Proyek Flyover Laksamana Ladi, Target Selesai Akhir Tahun 2024

Ketiga, Fungsi Pengawasan yang dilakukan DPRD diantaranya membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Batam tahun 2023. Juga melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam memfasilitasi aspirasi dan pengaduan masyarakat sebanyak 42 RDP serta sebanyak 205 RDP yang membahas evaluasi kinerja pelaksanaan APBD oleh OPD-OPD Pemko Batam. Bahkan juga dilakukan sidak-sidak sebanyak 22 kali oleh Komisi-Komisi di DPRD.