“Tadi kita tahu bahwa ada pengakuan dari operator beko bahwa mereka disuruh oleh Pak Lik Khai untuk timbun sampai kondisinya seperti ini,” ujar Suhar saat itu.
Lik Khai sempat membantah keras. Ia mengklaim hanya meminta “gundukan tanah diratakan”, bukan melakukan penimbunan DAS.
Namun berdasarkan penelusuran Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, dan Direktur Lahan BP Batam, diketahui bahwa sepadan sungai selebar 25 meter seharusnya tetap dipertahankan di lokasi tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang.
Polda Kepri Turun Tangan, Suhar dan Lik Khai Dipanggil Reskrimsus
Buntut dari kisruh ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri langsung bergerak. Surat panggilan resmi dilayangkan kepada Suhar dan Lik Khai, terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan akibat penimbunan DAS.
Pemeriksaan akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (8/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025). Selain pejabat, ketua RT dan sejumlah saksi penting juga ikut dipanggil untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik proyek yang disinyalir melanggar aturan tersebut.
“Keterangan para saksi akan disusun untuk membentuk kronologi lengkap. Fokusnya adalah dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang,” ujar sumber di Polda Kepri.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas pejabat publik, potensi penyalahgunaan wewenang, serta kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada warga.