Mau Kabur Malah Ketemu Korban, Pencuri Motor Bengkong Apes Total

Tersangka maling motor di Bengkong dan senjata badik yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, saat beraksi pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis badik, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

“Polisi terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. Kami berharap pengungkapan ini dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bengkong,” ujarnya.

BACA JUGA:  Maut di Kampung Aceh Batam, Seorang Pria Tewas Ditikam Obeng Gegara Hal Ini

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan pengaman ganda pada kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.