Modus Bandit Pecah Kaca Mobil di Batam Beraksi di Ruko KDA Junction

Pecah kaca mobil. (Foto: ilustrasi)

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Lepas 600 Mubalig Ramadan 1447 H, Amsakar Tekankan Dakwah Sejuk dan Bangun Harmoni