Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, uang maupun alat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. Hal ini dapat mengurangi kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan serupa,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.