“Silahkan sampaikan keluhan terkait pelayanan publik agar kami tau dan dapat menindaklanjuti. Tidak perlu takut. Dalam keadaan tertentu Pelapor dapat meminta agar dirahasiakan identitasnya, kecuali laporan untuk keperluan pribadi seperti jika pengurusan KTP terkendala. Tentu itu tidak dapat rahasiakan,” jelas Lagat.
Selanjutnya ia menjelaskan, konsultasi maupun menyampaikan laporan ke Ombudsman Kepri tidaklah dipungut biaya.
“Melapor ke Ombudsman itu gratis. Bahkan jika Bapak atau Ibu tidak ada pulsa telepon, kami yang akan hubungi,” terang Lagat.
Selain diskusi, pada kegiatan akses pengaduan pelayanan publik, Ombudsman juga membuka gerai penerimaan dan verifikasi laporan yang diterima langsung oleh Asisten Ombudsman RI dari bidang terkait.
Dalam tiga kesempatan tersebut Ombudsman cukup banyak menerima konsultasi dan laporan masyarakat diantaranya terkait pelayanan jalan, listrik, penerangan jalan, distribusi air, kependudukan dan pencatatan sipil, transportasi, dan kesehatan. (RF)