Batam  

Ombudsman Kepri: Lakukan Penataan dan Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P Siadari. (Foto: dok. Ombudsman)

“Selama ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan subsidi atas Gas Epiji 3 Kg untuk masyarakat menjadi kurang efektif. Semoga dengan pola ini penyimpangan tersebut secara efektif dapat teratasi. Apalagi subsidi terhadap bahan bakar Gas Epiji 3 Kg ini dalam APBN 2025 mencapai Rp 87 Triliun,” tutur Lagat.

Selanjutnya Ombudsman Kepri memberikan catatan kepada Pertamina Batam dan seluruh Disperindag Kota/Kabutapaten di Kepulauan Riau, yakni agar Pertamina memastikan suplai Gas Epiji 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang telah dibentuk sesuai jumlahnya dan waktu pengantarannya.

Baca juga  Diikuti Antusias Masyarakat, Karang Taruna Kota Batam Gelar Bulan Bakti 2025 di Nongsa

Lalu, agar Pertamina mengoptimalkan pengawasan terhadap agen-agen dan pangkalan-pangkalan agar tidak bermain menyalahgunakan distribusi Gas Epiji 3 Kg ke pihak lain yang tidak berhak kecuali masyarakat dengan harga HET.

Dan terakhir, agar Pertamina dan Disperindag melakukan razia dan menindak pengecer-pengecer jalanan yang bukan pangkalan dan tidak punya berijin yang menjual Gas Epiji 3 Kg.

Baca juga  PLN Batam Intensifkan Edukasi Tarif Listrik ke Pelanggan Industri

Untuk diketahui bersama, berdasarkan data BPS Kota Batam Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan besaran inflasi dari Desember 2023 ke Desember ke tahun 2024 sebesar 2,24% yang disubsidi dari inflasi sektor perumahan,air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,55%. Khusus bahan bakar rumah tangga mengalami kenaikan inflasi 8,49.dengan andil 0.08 (8%) tahun 2024.

Baca juga  Ombudsman Kepri: Penanganan Pengaduan Jadi Indikator Utama Kinerja Pelayanan Publik Pemda

Jadi kenaikan inflasi Batam juga diakibatkan oleh penjualan bahan bakar Gas Epiji 3 Kg subsidi ini yang harga naik cukup tinggi di masyarakat.