Batam  

Ombudsman Kepri: Lakukan Penataan dan Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P Siadari. (Foto: dok. Ombudsman)

“Selama ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan subsidi atas Gas Epiji 3 Kg untuk masyarakat menjadi kurang efektif. Semoga dengan pola ini penyimpangan tersebut secara efektif dapat teratasi. Apalagi subsidi terhadap bahan bakar Gas Epiji 3 Kg ini dalam APBN 2025 mencapai Rp 87 Triliun,” tutur Lagat.

Selanjutnya Ombudsman Kepri memberikan catatan kepada Pertamina Batam dan seluruh Disperindag Kota/Kabutapaten di Kepulauan Riau, yakni agar Pertamina memastikan suplai Gas Epiji 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang telah dibentuk sesuai jumlahnya dan waktu pengantarannya.

Lalu, agar Pertamina mengoptimalkan pengawasan terhadap agen-agen dan pangkalan-pangkalan agar tidak bermain menyalahgunakan distribusi Gas Epiji 3 Kg ke pihak lain yang tidak berhak kecuali masyarakat dengan harga HET.

Dan terakhir, agar Pertamina dan Disperindag melakukan razia dan menindak pengecer-pengecer jalanan yang bukan pangkalan dan tidak punya berijin yang menjual Gas Epiji 3 Kg.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan data BPS Kota Batam Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan besaran inflasi dari Desember 2023 ke Desember ke tahun 2024 sebesar 2,24% yang disubsidi dari inflasi sektor perumahan,air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,55%. Khusus bahan bakar rumah tangga mengalami kenaikan inflasi 8,49.dengan andil 0.08 (8%) tahun 2024.

Jadi kenaikan inflasi Batam juga diakibatkan oleh penjualan bahan bakar Gas Epiji 3 Kg subsidi ini yang harga naik cukup tinggi di masyarakat.