Batam  

Ombudsman Kepri: Penanganan Pengaduan Jadi Indikator Utama Kinerja Pelayanan Publik Pemda

BATAM – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa kualitas penanganan pengaduan masyarakat kini menjadi indikator utama dalam menilai kinerja pelayanan publik pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, dalam kegiatan Induksi Pengawasan Pengelolaan Pengaduan dan Monitoring SP4N-LAPOR! di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Senin (9/2/2026).

Baca juga  Badan Pengusahaan Batam Siap Layani Penumpang pada Periode Angkutan Nataru

Lagat menyebut, standar penilaian Ombudsman RI telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya penilaian hanya berfokus pada keberadaan sarana pengaduan, kini Ombudsman menitikberatkan pada hasil penyelesaian laporan (output) dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat (outcome).

“Kami tidak lagi sekadar mengecek ada atau tidaknya kotak saran atau nomor pengaduan. Yang kami lihat adalah substansinya. Apakah aduan diselesaikan dan apakah masyarakat merasakan perubahan setelah melapor. Pengaduan adalah ruang koreksi, bukan beban administrasi,” tegas Lagat.

Baca juga  Ombudsman Kepri Temukan Seabrek Masalah di Tanjungpiayu

Meski demikian, Ombudsman Kepri menilai sebagian besar pemerintah daerah di Kepulauan Riau sudah berada di jalur yang benar dalam mengelola pengaduan masyarakat. Namun, Lagat menyoroti satu persoalan klasik yang masih kerap menghambat peningkatan kualitas layanan, yakni tingginya rotasi jabatan petugas pengelola pengaduan.

“Pergantian petugas yang terlalu cepat membuat kualitas pelayanan sering naik-turun. Kami meminta komitmen penuh kepala daerah agar standar penanganan laporan tetap konsisten meskipun terjadi pergantian personel,” ujarnya.