Batam  

Ombudsman RI: Penggusuran di Tembesi Tower Batam Melukai Keadilan Masyarakat

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (Foto: ist)

Jakarta – Ombudsman RI telah melaksanakan serangkaian proses resolusi dan monitoring agar legalitas hak atas tanah yang dilaporkan oleh warga Tembesi Tower, Kota Batam kepada Ombudsman RI mendapatkan penyelesaian secara baik dan adil.

Alih-alih mendapatkan penyelesaian terbaik, justru Pemkot Batam melakukan upaya penggusuran terhadap warga Tembesi Tower, Kota Batam tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Baca juga  Lanjutkan Estafet Pembangunan, Kepala BP Batam: Kalau Sudah Sehati, Insyaallah Batam Semakin Maju

Najih menjelaskan bahwa sebelumnya, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI telah meminta agar para pihak menahan diri serta mengutamakan dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau pendekatan yang lebih humanis serta mengedepankan dialog.

Permasalahan tersebut bermula dari keinginan Warga Tembesi Tower, Kota Batam agar diterbitkan legalitas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun kepada BP Batam. Namun, proses permohonan tersebut tidak segera kunjung mendapatkan penyelesaian dan kepastian, hingga menjadi semakin berlarut seiring dengan hadirnya PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), yang juga berkeinginan untuk berinvestasi pada lahan yang sama ditempati Warga Tembesi Tower.

Baca juga  Setelah Sukses di Natal & Tahun Baru, PLN Batam Didorong Jaga Listrik Saat Ramadan dan Idulfitri 2025

“Dalam proses resolusi, kami telah meminta dan memberikan waktu yang cukup memadahi kepada BP Batam, agar terhadap praktik penataan lahan di Tembesi Tower diselesaikan dengan baik, partisipatif serta mengedepankan musyawarah mufakat,” tegas Najih, Ketua Ombudsman RI.

Hal tersebut termuat dalam proses resolusi dimana para pihak termasuk BP Batam diminta untuk membuka ruang dialog agar komunikasi secara efektif termasuk untuk mendorong penyelesaian yang terbaik serta tidak merugikan masyarakat.