Batam  

Ombudsman RI: Penggusuran di Tembesi Tower Batam Melukai Keadilan Masyarakat

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (Foto: ist)

Ketua Ombudsman RI meminta agar tindakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak merugikan masyarakat dan kembali kepada perannya agar terdapat upaya konkret dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan hak masyarakat.

“Hunian masyarakat yang ada di Tembesi Tower Kota batam juga akan terkait dengan hak masyarakat lainnya seperti hak anak untuk bersekolah, pekerjaan dan penghidupan yang layak serta pemenuhan hak asasi dari seluruh warga, itu yang harus dipikirkan dan dilindungi oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” pesan Najih.

Baca juga  HKI Kepri Gelar Buka Puasa dengan Anak Yatim Piatu dan Dialog Industri untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

Ombudsman RI juga merujuk pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa setidaknya terdapat 344 Kepala Keluarga yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan. Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan.

Baca juga  Setelah Sukses di Natal & Tahun Baru, PLN Batam Didorong Jaga Listrik Saat Ramadan dan Idulfitri 2025

Dengan adanya informasi terbaru mengenai praktik dan upaya penggusuran di Kampung Tembesi Tower tersebut mencerminkan bahwa proses penyelesaian yang berlarut di BP Batam justru malah menimbulkan ketidakpastian, dan menciderai keadilan di masyarakat.

“Itu yang kami sayangkan, mengapa harus ada tindakan penggusuran jika ada opsi terbaik yang masih memungkinkan, salah satunya adalah Rekomendasi Ombusdman,” imbuh Najih.

Baca juga  Patroli Malam Hari, Polsek Sekupang Pastikan Keamanan Selama Ramadhan 1446 H

Proses yang sedang bergulir di Ombudsman RI sebelumnya telah mendorong penyelesaian, namun dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam konsiliasi maka akan diterbitkan Rekomendasi guna memberikan kepastian penyelesaian serta memastikan hak-hak masyarakat dan upaya terbaik bagi seluruh pihak.