Batamnetwork.com, Batam – Seolah tidak cukup dengan mencuri motor, seorang pria bernama Ahmad David Albarado alias Davit (19) justru mencoba peruntungan sebagai “sales” motor tanpa surat di depan SPBU Kampung Pelita, Batam. Sayangnya, usaha nekat ini justru berujung pada penangkapan yang menghebohkan.
Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja, dipimpin IPDA M. Alvin Royantara dan IPDA Zia Ul Hak, menangkap Davit pada Rabu (8/1/2025) sore. Pelaku kedapatan menawarkan motor curian dengan gaya santai, seolah-olah sedang menjual gorengan.
“Promo Motor Tanpa Surat”: Penawaran Berani di Tempat Umum
Dengan membawa sebuah Honda Beat tanpa pelat nomor, Davit tampaknya percaya diri bisa memikat pembeli. Namun, aksi ini justru memancing kecurigaan masyarakat yang kemudian melapor ke polisi.
“Biasanya orang jual motor pakai iklan di internet, ini malah buka lapak di SPBU. Kreatif sih, tapi sayangnya ilegal,” canda seorang warga yang menyaksikan penangkapan.
Kronologi Pencurian yang Bikin Geleng Kepala
Aksi Davit dimulai dari dua lokasi berbeda. Motor pertama, milik Dimas Anugrah, dicuri di parkiran Hotel Redd Dorz Botania 1 pada malam tanggal 7 Januari.

Tidak puas dengan satu motor, pelaku kembali beraksi esok harinya, mencuri motor milik Daniel Febry Sipayung di Winsor Central.
Dengan kunci “ajaib” bertuliskan Honda yang dibawanya, Davit berhasil menggondol motor-motor tersebut hanya dalam hitungan menit. Namun, langkah Davit terhenti ketika ia mencoba menjual salah satu motor curiannya di tempat umum.
Polisi yang melakukan penangkapan akhirnya mengungkap kasus curanmor sebelumnya yang dilakukan Davit.