Ironisnya, menurut APINDO, meski Natuna memiliki cadangan gas besar, infrastruktur pipanya justru langsung mengarah ke Singapura dan bukan ke Batam.
Desakan Kebijakan Segera dari Pemerintah
APINDO Batam mendesak intervensi cepat dari pemerintah pusat, BP Batam, Pemko Batam, dan Pemprov Kepri agar harga gas industri dan tarif listrik dapat dikendalikan. Jika tidak, risiko migrasi industri dari Batam ke wilayah lain sangat mungkin terjadi.
“Batam ini kota industri sekaligus penopang lapangan kerja. Jika industri kolaps karena energi mahal, maka ini bencana ekonomi dan sosial. Pemerintah harus sensitif terhadap kondisi ini,” tandas Rafki.
APINDO juga telah berkoordinasi dengan DPP APINDO pusat dan sejumlah daerah seperti Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, untuk mengirim surat resmi ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
“Kami mendesak agar pemerintah meninjau kembali kebijakan harga gas industri agar tidak memberatkan dunia usaha. Gas adalah tulang punggung industri, dan jika mahal, maka perlahan industri bisa mati,” pungkasnya.
Tarif Listrik Blok 3 Pelanggan Flexi Naik Jadi Rp 1.525/kWh
Sebelumnya, PT PLN Batam resmi melakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan industri khusus reguler Flexi Blok 3. Tarif yang sebelumnya Rp 1.200 per kilowatt-hour (kWh) kini naik menjadi Rp 1.525/kWh atau mengalami lonjakan sebesar Rp 325/kWh.
Penyesuaian ini diinformasikan kepada pelanggan melalui surat resmi bertanggal 14 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Senior Manager Unit Bisnis dan Pelayanan Pelanggan, Rizal Azhari. Surat tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang tarif tenaga listrik, serta keputusan Menteri ESDM No. 77.K/MG.01/MEM.M/2025 yang menetapkan harga gas bumi sebesar 7 USD/MMBTU.












