Batam – PT PLN Batam terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pemahaman yang lebih mendalam di kalangan pelaku usaha dan industri mengenai dinamika kelistrikan terkini.
Langkah strategis terbaru yang diambil perusahaan adalah melakukan kegiatan probing atau sosialisasi langsung kepada pelanggan industri, guna memperkuat kemitraan sekaligus memastikan transparansi dalam penyesuaian tarif listrik.
Melalui Unit Bisnis Distribusi dan Pelayanan, PLN Batam mengunjungi pelanggan industri yang menggunakan tarif I3 untuk dilakukan probing secara door to door. Dari sejumlah pelanggan yang dikunjungi, sebanyak 13 pelanggan mengalami penyesuaian tarif menjadi B3 karena berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas mereka tergolong dalam kategori bisnis, bukan industri.
“Probing ini adalah bagian dari langkah korporasi PLN Batam untuk memberikan edukasi yang menyeluruh dan personal kepada pelaku industri, khususnya terkait struktur tarif listrik yang berlaku,” ujar Vice President Niaga PT PLN Batam, Ika Patria Wardhana.
Penyesuaian tarif, lanjut Ika, dilakukan menyusul kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu bagi PT PLN Batam sebesar 7 USD per MMBTU, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 77.K/MG.01/MEM.M/2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025, yang menetapkan harga gas sebesar 7 dolar AS per MMBTU khusus untuk PLN Batam.Namun, harga gas khusus ini hanya berlaku untuk volume terbatas dan belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional pembangkit listrik PLN Batam.