 Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Dok. Polda Kepri)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Dok. Polda Kepri)							    Batamnetwork.com, Batam – Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan prima dan memperkuat keamanan di Kepulauan Riau, Polda Kepri melaksanakan mutasi dan alih tugas jabatan kepada 198 personel, yang diumumkan melalui Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/5/I/KEP./2025 hingga STR/8/I/KEP./2025 pada 6 Januari 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kinerja Polri dan mendukung program Grand Strategi Polri 2005-2025 dalam mewujudkan kepolisian yang modern dan presisi.
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya pada Selasa (7/1/2025), menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi yang dilakukan Polda Kepri untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan ketertiban umum. Mutasi dan alih jabatan ini sejalan dengan tahapan terakhir dari Grand Strategi Polri, yakni “service for excellence”, yang difokuskan pada pelayanan terbaik kepada masyarakat di tahun 2025.
Dalam mutasi kali ini, sejumlah pejabat penting di Polda Kepri turut mengalami rotasi jabatan, seperti AKBP Argya Satrya Bhawana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus, kini diangkat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.
 
Selain itu, AKBP Ruslaeni yang sebelumnya menjabat Koorspripim, kini ditugaskan sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri. Beberapa jabatan lainnya juga mengalami pergeseran untuk memperkuat struktur organisasi, termasuk di tingkat polsek dan jajaran.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan bahwa mutasi ini penting dilakukan guna menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks dan dinamis di tahun 2025. “Mutasi dan alih jabatan merupakan upaya penyegaran organisasi, serta regenerasi kepemimpinan yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi tugas-tugas mendatang,” ujar Kapolda Kepri.
Proses mutasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan. Polda Kepri optimis dengan struktur yang baru, institusi ini akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kepulauan Riau.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri juga menambahkan bahwa setiap pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya dalam waktu 14 hari setelah penetapan Surat Telegram. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru.
Polda Kepri berharap, dengan adanya mutasi dan alih tugas ini, dapat tercipta perubahan positif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
No Comments