Polda Kepri Lakukan Mutasi dan Alih Tugas 198 Personel, Awali Tahun 2025 dengan Langkah Strategis

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan bahwa mutasi ini penting dilakukan guna menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks dan dinamis di tahun 2025. “Mutasi dan alih jabatan merupakan upaya penyegaran organisasi, serta regenerasi kepemimpinan yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi tugas-tugas mendatang,” ujar Kapolda Kepri.

Proses mutasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan. Polda Kepri optimis dengan struktur yang baru, institusi ini akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri juga menambahkan bahwa setiap pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya dalam waktu 14 hari setelah penetapan Surat Telegram. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru.

Polda Kepri berharap, dengan adanya mutasi dan alih tugas ini, dapat tercipta perubahan positif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.