Batam – Polda Kepri menggagalkan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan bermula pada Rabu, 13 November 2024, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dua perempuan yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemantauan dan menemukan kedua perempuan, yakni inisial EP dan inisial AS, yang tiba di Penginapan Graceland Inn, Batam, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tak lama setelahnya, seorang pria berinisial MP alias M, yang mengemudikan mobil Toyota berwarna merah, terlihat mengambil paspor kedua calon PMI tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MP alias M dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada praktik penempatan PMI ilegal.
Dalam pengembangan penyelidikan, muncul nama inisial LAM alias A, yang diduga bertindak sebagai cukong atau pengurus dan menyuruh inisial M untuk menyiapkan keberangkatan kedua calon PMI tersebut.
Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud, Polda Kepri, AKP Bazaro Gea, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, inisial MP alias M dan LAM alias A, telah merencanakan untuk mengirimkan calon PMI tanpa melalui prosedur yang sah.
“Penempatan pekerja migran Indonesia harus melalui prosedur yang benar untuk memastikan perlindungan bagi mereka. Kami akan terus berupaya menindak tegas sindikat yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan penempatan ilegal,” kata Bazaro.