Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor kedua calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan penempatan. Mobil yang digunakan untuk mengangkut kedua perempuan tersebut juga disita.
Kedua tersangka kini telah diamankan. Mereka disangkakan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.